Rabu, 03 November 2010

AKSIOLOGI


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Manusia telah memikirkan asal-usulnya selama ribuan tahun, melalui proses berfikir yang rumit dan terus-menerus. Kecenderungan manusia untuk terus memikirkan sesuatu menghasilkan muaranya yang dikenal sebagai filsafat, Filsafat bukan ilmu pasti seperti ilmu alam, namun juga bukan pula kepercayaan yang tidak berdasar, filsafat dapat disebut sebagai “seni perkiraan rasional” (Russel; 2002:1) Will Durant menyatakan bahwa filsafat dapat diibaratkan sebagai pasukan marinir yang merebut pantai untuk mendaratkan pasukan infanteri, filsafatlah yang memenangkan tempat berpijak bagi kegiatan keilmuan, sedangkan ilmu bertugas untuk merumuskan dan menyempurnakan hasil filsafat untuk menjadi pengetahuan yang dapat diandalkan.
Seorang filosof memulai kegiatannya melalui proses berfikir yang mendalam, utuh dan terarah. Descartes bahkan berucap “Corgito ergo sum, I think, therefore I am”. Filsafat berusaha mencari hakikat dari segala sesuatu yang ada, Machan (1977) mengungkapkannya sebagai berikut : “Philosophy is an activity; that is, something done by human being and directed toward some goals. Philosophy is something quite specific; it is a human activity of certain kind, not just any variety of gabbing, speculating or debating”.
Filsafat ilmu adalah telaah ilmu secara filsafat untuk menjawab berbagai macam pertanyaan tentang hakikat berbagai macam ilmu, hal ini menyangkut objek yang ditelaah oleh Ilmu tersebut (Ontologi), Cara memperoleh ilmu (Epistemologi) dan untuk apa Ilmu digunakan (Aksiologi). Melalui filsafat, ilmu berkembang lebih pesat, peningkatan pengetahuan dilakukan untuk menjawab berbagai macam pertanyaan yang menyusul muncul setiap selesai satu ilmu dilahirkan.
Tidak kurang kemajuan penerapan filsafat sebagai ilmu, diiringi teknologi yang dikembangkan dalam biologi. Sebagai cabang ilmu yang menelaah segala sesuatu tentang makhluk hidup, Biologi menjadikan fungsinya sebagai cabang ilmu yang unik, menjawab pertanyaan-pertanyaan secara fisik dan filosofis tentang darimana manusia berasal, apakah semua makhluk hidup berasal dari sel yang sama, Siapa yang mengatur pembelahan sel dari satu sel membelah, menjadi organisme multiseluler, dan seterusnya. Kemajuan ini tentu bukan tanpa konsekuensi, Biologi seringkali dianggap sebagai “Cabang ilmu yang melakukan intervensi terhadap kekuasaan Tuhan” karena mencampuri kegiatan yang selama ini dianggap diluar kekuasaan manusia, terlepas dari tersirat atau tidaknya dalam kitab suci berbagai macam agama samawi, penerapan biologi dalam kenyataannya seringkali dianggap sebagai perusak stabilitas alamiah ciptaan Tuhan.
Perkembangan biologi sebagai ilmu kini semakin pesat, berbagai macam penemuan baru semakin mengukuhkan manusia sebagai makhluq yang mampu mengatur segala sesuatu, Biologi mewujudkannya dalam penguasaan atas kewenangan manusia mengelola makhluk hidup di sekitarnya bahkan mengatur perkembangan dirinya sendiri. Teknologi kedokteran, pertanian, ilmu lingkungan dan sebagainya menjadi tumpuan harapan para biolog untuk menjawab berbagai permasalahan yang berhubungan dengan makhluk hidup.
Dikembangkannya ilmu penurunan sifat (Genetika) sebagai cabang biologi menyebabkan biolog bukan sekedar mampu mengamati berbagai fenomena alam dan makhluk yang ada, namun juga mampu memperkirakan keturunan, menyarankan persilangan (perkawinan) bahkan merekayasa organisme keturunan untuk memperoleh sesuatu yang lebih “baik”.
Genetika juga tidak membatasi objek penelaahan sebagai target pengambangan ilmu, manusia dijadikan sebagai objek penelitian, yang belum pernah dilakukan sebelumnya Dalam hal ini lengkaplah sudah bahwa anggapan tersebut seolah mendekati kebenaran; “Biologi (Genetika) adalah cabang ilmu yang memonopoli kekuasaan Tuhan sebagai pencipta (Al-Khaliq) terhadap ciptaan (Makhluq)- Nya”.
Babakan baru dari dunia ini adalah penemuan rekayasa genetika pada manusia. Manusia telah berhasil memetakan gennya dalam proyek raksasa “The Human Genome Project”. Dengan data ini manusia mempunyai peta informasi untuk mengeksplorasi fungsi dan potensi dari tiap gen dalam tubuh manusia. Mulai dari gen yang menentukan bentuk fisik manusia, gen penyebab kanker, gen yang membentuk ingatan, gen yang menciptakan kecerdasan, bahkan gen khusus yang mengatur proses penuaan.
Ini nantinya akan memungkinkan dilakukannya rekayasa genetika untuk menciptakan manusia-manusia masa depan yang sangat unggul. Manusia dengan kesehatan sempurna, terbebas dari penyakit, berumur lebih dari 100 tahun dan mempunyai kecerdasan mendekati genius. Bayangkan bila manusia menemukan gen spesial yang membuat Einstein menjadi genius. Lalu gen itu bisa ditransfer ke seluruh umat manusia. Atau keunggulan fisik David Beckham, atau bahkan kharisma John F. Kennedy. Dalam makalah ini akan coba diuraikan apa itu rekayasa genetika, bayi kloning dan bayi tabung.
B.   Pembatasan Masalah
Agar permasalahan mengenai rekayasa genetika tidak terlalu jauh menyimpang dari pembahasan yang akan kami sampaikan, maka kami membatasi makalah ini hanya memaparkan tentang:
1.    Rekayasa genetika
2.    Bayi Tabung
3.    Bayi Kloning
4.    Pandangan Islam terhadap rekayasa genetika.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Rekayasa Genetika
1.    Ontologi Rekayasa Genetika
Disini dibicarakan mengenai Hakikat Rekayasa Genetika dan Struktur Keilmuan Rekayasa Genetika.
a.    Hakikat Rekayasa Genetika
Rekayasa Genetika merupakan puncak perkembangan bioteknologi yeng terjadi saat ini, dalam praktiknya, pengembangan rekayasa genetika tidak terpisah dengan pengembangan cabang ilmu biologi lain yang terkait, diantaranya seperti Evolusi, Biologi Molekuler, Biologi Sel, Biokomia, dan sebagainya.
Rekayasa genetika pada hakikatnya adalah terjadinya proses perubahan sifat pada makhluk hidup secara disengaja. Perubahan ini dapat bersifat permanen ataupun sementara waktu. Rekayasa genetika dilakukan dengan dua jenis tujuan yaitu, membudidayakan gen yang mengandung sifat-sifat yang menguntungkan serta membuang gen yang membawa sifat yang merugikan. Dengan cara melakukan pemotongan rantai DNA yang didalamnya terkandung kode genetic, kita dapat memperoleh susunan kode genetik yang baru sehingga pada gilirannya akan menghasilkan sifat penampakkan yang baru pula. Sangat mungkin terjadi bahwa manusia mampu membentuk struktur manusia lain yang memiliki kekebalan tubuh yang berbeda, kemampuan bertahan terhadap penyakit yang lebih tinggi, dengan bentuk baru yang tak dapat kita bayangkan sebelumnya, bahkan dengan cara mengambil rantai DNA dan mengembangbiakannya dalam media khusus dapat dilahirkan manusia-manusia baru dengan bentuk yang sama persis dengan sel induknya, tanpa memerlukan perkawinan (Cloning).
b.     Struktur Keilmuan
Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika saat ini sudah mencapai tingkat rekayasa molekuler, beberapa contoh berikut ini meunjukkan bahwa perkembangan rekayasa genetika memiliki kemajuan dari waktu ke waktu baik pada hewan, tumbuhan maupun pada manusia:
1).  Hibridisasi dan Bibit Unggul
2).  Inseminasi Buatan/ Persilangan tradisional
3).  Sistem Kekebalan Tubuh
4).   Penemuan Vaksin Hewan.
5).  Penemuna bayi tabung, bank sperma dan cloning
6).  Penemuan Vaksin dan Obat-obatan
2.    Epistemologi Rekayasa Genetika
Disini diuraikan tentang bagaimana teknik rekayasa genetika diperoleh, dan objek apa saja yang menjadi telaahan rekayasa genetika.
a.    Bagaimana Teknik Rekayasa Genetika Diperoleh.
Jauh sebelum Charles R Darwin (Bapak Evolusi) menerbitkan buku fenomenalnya berjudul “On The Origin Of Species by Means of Natural Selection”, Manusia telah mempercayai bahwa terdapat proses penurunan sifat dari induk kepada keturunannya. Aristoteles (384-323 SM), menyatakan bahwa dalam mengubah organisme dari bentuk sederhana menjadi lebih kompleks dan sempurna adalah berdasarkan metafisika, Jean Baptiste Lamarck (1744-1829) menyatakan bahwa perubahan makhluk hidup justru dipengaruhi lingkungan, bukan pembawaan. Akan tetapi dibandingkan teori sebelumnya, Teori Darwin jauh lebih diterima karena menyertakan bukti-bukti atau fakta yang mendukung dan merupakan hasil penelitian ilmiah secara berpuluh-puluh tahun, teori ini juga mampu mendorong para ahli untuk kebenaran teori tersebut.
Semenjak Teori Darwin dikemukakan, perkembangan biologi maju lebih pesat, berbagai macam pertanyaan mengenai konsep penurunan sifat terjawab dengan lengkap.
Pada perkembangan selanjutnya, genetika menjawab keraguan Darwin dengan fakta sebaliknya, Sulit sekali mengakui bahwa dalam perkembangan alamiah terdapat evolusi lompat species, melalui penelitian kacang ercis selama bertahun-tahun, Gregor Mendel (1866) menyatakan bahwa sifat makhluk hidup diturunkan dari induk kepada keturunannya. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya substansi Genetika sebagai faktor pembawa sifat, akan tetapi hasil penelitian tersebut justru mementahkan teori spesiasi Darwin, karena pada kenyataannya dibutuhkan waktu yang lebih lama serta spesies peralihan yang lebih banyak sebelum menghasilkan menghasilkan spesies yang baru.
Teknologi rekayasa genetika semakin lama semakin berkembang pesat, sejak awal perkembangan biologi (genetika khususnya) menjadi sorotan dalam ilmu pengetahuan, manusia tetap menjadi objek penelitian, hal ini sebenarnya sesuai dengan tujuan ilmu untuk mempermudah kehidupan manusia, namun apa kemudian yang akan terjadi andaikata teknologi rekayasa genetika diterapkan sepenuhnya, akan lahir anak dari rahim yang berbeda dengan ibu pemilik sel telur aslinya, akan diciptakan manusia-manusia “tiruan” dalam bentuk dan sifat yang sama dengan garis keturunan yang tidak jelas, akan muncul jenis hewan yang bentuknya disesuaikan kebutuhan manusia; semangka tanpa biji, kambing berkaki pendek, ayam yang terus-menerus bertelur tanpa dibuahi dan sebagainya.
b.    Objek Telaah Rekayasa Genetika
1).  Substansi Hereditas yaitu Gen, Kromosom, DNA,dan RNA
2).  Penurunan Sifat meliputi: Hukum Mendel, Penyakit Keturunan (Pautan Gen), Golongan Darah, jenis Kelamin, dan mutasi Gen.
3.    Aksiologi Rekayasa Genetika
1).  Kegunaan Rekayasa Genetika
Rekayasa Genetika dipandang dari segi apapun tetap memiliki manfaat dan mudharat, penerapan teknologi seringkali memunculkan permasalahan baru, hal ini terjadi karena seringkali pemanfaatan teknologi tidak mampu diimbangi oleh perkembangan moral dan pertimbangan stabilitas tatanan kehidupan alamiah, beberapa Teknologi Rekayasa Genetika sebenarnya telah banyak menguntungkan bagi manusia, beberapa hal diantaranya adalah:
§  Rekayasa Genetika banyak dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan-bahan pemberantasan penyakit dengan aman dan harga murah
§  Rekayasa Genetika banyak dimanfaatkan bagi dunia tumbuhan dan hewan, pemilihan bibit unggul, perbanyakan dengan mudah, murah dan terjamin kualitas, dapat mengimbangi kebutuhan manusia dalam menjamin ketersediaan bahan pangan di masa depan.
§  Rekayasa Genetika membantu mempermudah kesulitan manusia dalam memecahkan berbagai masalah keturunan, penghilangan gen yang dikehendaki dapat dilakukan dengan mudah, sehingga diharapkan keturunan berikutnya tidak lagi memiliki kekurangan pada penyakit tertentu.

2).  Kerugian dan Penyimpangan Keilmuan.
§  Terjadinya perkembangbiakan yang tidak terkendali dari jenis bakteri/organisme ciptaan baru di laboratorium, baik yang berhasil ataupun gagal mempunyai potensi yang sangat merugikan.
§  Terjadinya ketidakseimbangan ekologis, disebabkan keseragaman individu hasil cloning terhadap ketahanan penyakit, respons ekosistem dan perilaku lain yang menyebabkan biodiversitas bumi terancam gagal.
B.   Bayi Tabung
Teknologi bayi tabung pertama kali diperkenalkan sebagai alat bantu kopulasi diluar tubuh, manusia yang tidak bisa melakukan pembuahan karena satu dan lain namun memiliki sel kelamin yang baik, sel telur dan sel sperma diambil untuk kemudian dipertemukan didalam tabung percobaan, melalui kopulasi di luar tubuh dihasilkan zigot, yang kemudian ditanam kembali ke dalam rahim ibunya atau ke dalam rahim wanita lain yang sehat.
Penyediaan Bank Sperma dimaksudkan untuk menyimpan berbagai macam sperma untuk dapat dimanfaatkan pasangan yang memiliki keterbatasan waktu dan tempat (semacam inseminasi yang dilakukan pada manusia).
Setelah Dr. Patrick Steptoe dan Dr. Robert Edwards pada tahun 1978 berhasil melakukan teknik spektakuler “fertilisasi in vitro”, dunia kedokteran mengalami perkembangan yang sangat pesat dan mengagumkan dalam penanganan masalah infertilitas dan di bidang rekayasa genetika manusia. Teknik yang selanjutnya dikenal dengan istilah “Bayi Tabung” ini berkembang ke seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”. Sedangkan Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.
Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana. Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
Setelah sperma dan sel telur dicampur didalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atau embrio yang dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain: (1) kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan (4) Sebab operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani. Berikut tabel hukum teknik Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan:

No

Nama Teknik/ Jenis Teknik

Sperma

Ovum

Media Pembuahan

Hukum

Alasan/Analogi hukum

1

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis I

Suami

Isteri

Rahim Isteri

Halal

Tidak melibatkan Orang lain

2

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II

Suami

Isteri

Rahim orang lain/ titipan/ sewaan

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

3

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III

Suami

Orang lain/ donor/ bank ovum

Rahim Isteri

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

4

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV

Suami

Orang lain/ donor/ bank ovum

Rahim orang lain/ titipan /sewaan

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

5

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V

Orang lain/ donor/ bank sperma

Isteri

Rahim Isteri

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

6

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI

Orang lain/ donor/ bank sperma

Isteri

Rahim orang lain/ titipan/ sewaan

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

7

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII

Orang lain/ donor/ bank sperma

Orang lain/ donor/ bank ovum

Rahim isteri sebagai titipan / sewaan

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

8

Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII

Suami

Isteri

Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat)

Haram

Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada-ada

9

Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial Insemination by a Husband = AIH)

Suami

Isteri

Rahim Isteri

Halal

Tidak melibatkan orang lain

10

Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial Insemination by a Donor = AID)

Donor

Isteri

Rahim Isteri

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

(Fathurin:2008)
C.   Kloning
istilah 'cloning' berasal dari kata ‘klon’ (Yunani) yang berarti potongan/pangkasan tanaman, dalam bahasa Inggris disebut Clone yang berarti duplikasi, penggandaan, membuat objek yang sama persis. Dalam konteks sains, cloning didefinisikan sebagai sebuah rekayasa genetika dengan cara pembelahan dan pencangkokan sel dewasa di laboratorium dan bila telah berhasil kemudian dibiakkan dalam rahim organisme. Dalam bahasa Arab disebut al-Instinsākh. Ada yang meng-Indonesiakan kata clonus yang di-Inggriskan menjadi cloning, clonage.(Perancis) menjadi Klonasi.
Pengertian sederhana kloning adalah cangkok; yaitu penggabungan unsur-unsur hayati dua atau lebih untuk memperoleh manfaat tertentu. Di bidang biologi molekuler, pengertian kloning ini sering dikonotasikan dengan teknologi penggabungan fragment (potongan) DNA, sehingga pengertiannya identik dengan teknologi rekombinan DNA atau rekayasa genetik. Namun pengertian di luar itu juga masih tetap digunakan, misalnya  kloning domba dsb, yang merupakan “penggabungan” unsur inti sel dengan  sel telur tanpa inti.
Kloning juga didefinisikan sebagai teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.
Eve Bayi Kloning Pertama Di Dunia
http://update.unu.edu/images/47baby.jpg








Eve bayi perempuan hasil cloning pertama didunia kini berusia 5 tahun, sehat dan kini mulai menginjak pendidikan Taman Kanak Kanak di pinggiran kota Bahama. Era manusia super mungkin bakal segera terwujud. Dunia tidak akan kekurangan stok manusia-manusia super genius sekelas Albert Einsten atau atlet handal sekelas Carl Lewis atauaktris sensual Jennifer Lopez. Manusia-manusia super itu bakalan tetap lestari di muka bumi. 100% sama persis, yang beda hanya generasinya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran telah menghilangkan ketidakniscayaan itu. Melalui teknologi kloning, siapapun bisa diduplikasi. Klaim Clonaid, perusahaan Bioteknologi di Bahama, yang sukses menghasilkan manusia kloning pertama di dunia dengan lahirnya Eve, 26 Desember 2002 lalu makin mendekatkan pada impian tersebut. Walaupun ini masih sebuah awal. Clonaid adalah sebuah perusahaan yang didirikan sekte keagamaan Raelians tahun 1997. Mereka mempercayai kehidupan di bumi diciptakan mahluk angkasa luar melalui rekayasa genetika.
Kloning terhadap manusia (Eve) merupakan sebuah keberhasilan para ilmuwan Barat dalam memanfaatkan sains yang akhirnya mampu membuat sebuah kemajuan pesat yang telah melampaui seluruh ramalan manusia. Betapa tidak, cara ini dianggap sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas keturunan: lebih cerdas, kuat, rupawan, ataupun untuk memperbanyak keturunan tanpa membutuhkan proses perkembangbiakan konvensional.
Revolusi Kloning Manusia ini semakin memantapkan dominasi sains Barat terhadap kehidupan manusia, termasuk kaum Muslim, apalagi, efek berikutnya dari perkembangan revolusi ini yaitu penggunaan dan pemanfaatannya akan selalu didasarkan pada ideologi tertentu. Bagi kaum Muslim sendiri, meskipun eksperimen ilmiah dan sains itu bersifat universal, dalam aspek penggunaannya harus terlebih dulu disesuaikan dengan pandangan hidup kaum Muslim. Persoalan yang pertama adalah terkait dengan kontroversi adanya “intervensi penciptaan” yang dilakukan manusia terhadap “tugas penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Allah SWT.
Dan persoalan yang kedua adalah bagaimana posisi syariat menghadapi kontroversi pengkloningan ini. Apakah syariat mengharamkan atau justru sebaliknya menghalalkan.
D.   Rekayasa Genetika Reproduksi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam
Dari perspektif hukum Islam, belum semua cara reproduksi aseksual di atas telah difatwakan ulama secara rinci. Namun demikian, meski tidak menggunakan topik khusus, dari segi esensi persoalan hukum, teknik-teknik tersebut telah tercakup dalam fatwa yang ada, karena ada kesamaan 'illat dengan inseminasi buatan, bayi tabung, dan cloning. Teknologi rekayasa genetika lain yang masih menjadi perdebatan moral yang cukup sengit di kalangan agamawan dan kaum moralis di seluruh dunia adalah “Teknologi Kloning” pada manusia.
Pada umumnya, ulama di negara-negara muslim masih melarang pengkloningan pada manusia. Hal ini lebih dikarenakan kehati-hatian mereka dalam menentukan proses keberadaan manusia yang direkayasa oleh manusia lainnya. Ada hubungan yang erat antara perkembangan teknologi kedokteran modern dengan ajaran Islam. Kloning reproduksi manusia termasuk yang harus mendapatkan perhatian khusus menurut pandangan hukum Islam.
Dilihat dari perspektif hukum Islam, ada dua hal penting yang perlu didiskusikan tentang teknologi cloning. Pertama, keberadaanya menyangkut persoalan keimanan terhadap Allah sebagai Maha Pencipta. Kedua, tentang hukum cloning dari perspektif hukum Islam, dilarang atau diperbolehkan. Jawaban atas masalah pertama, bahwa cloning tidak berarti mengintervensi penciptaan Allah. Allah adalah sejatinya Pencipta segala sesuatu. Tuhan yang telah menciptakan sistem yang berjalan, sebab dan akibat di dunia ini. Kedua, terhadap persoalan kebolehan cloning, Ulama sepakat bolehnya menclon tanaman dan hewan. Cloning terhadap manusia berdampak mudarat pada hal yang komplek, menyangkut persoalan sosial dan moral. Cloning tidak berarti menciptakan kehidupan, tetapi hanya melakukan sesuatu terhadap kehidupan yang sudah tercipta ada, memproses sebuah sel telur yang dikeluarkan pronukleusnya dan inti sel yang telah diciptakan Allah.
Bahtsul Masail pada Munas NU (Lombok Tengah, 17-20 Nopember 1997) menyepakati tentang hukum cloning gen pada manusia hukumnya haram. Alasannya, proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar'i, Bisa mengakibatkan kerancuan nasab,dan penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.
Ulama dari sejumlah lembaga fatwa di dunia Islam juga mengharamkan cloning manusia, antara lain, Akademi Fikih Islam Liga Dunia Muslim dalam pertemuannya yang ke-10 di Jeddah pada tahun 1997 yang menetapkan bahwa: ”Cloning manusia, apa pun metode yang digunakan dalam reproduksi manusia itu adalah sesuatu yang tidak Islami dan sepatutnya dilarang keras".
Majma' Buhūts Islāmiyyat dari Al-Azhar Mesir telah mengeluarkan fatwa dan imbauan bahwa "cloning manusia adalah haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara. Alasannya, termasuk tindakan intervensi atas penciptaan manusia, hal tersebut berlawanan dengan berbagai ketentuan ayat Alquran tentang proses penciptaan manusia (Q.s. al-Hujurāt (49):13, al-Tīn (95):4, al-Sajdat (32):7-8, al-Taghābun (64):3, al-Thāriq (86):7, al-Nisā'(4):119), akan merancukan nasab (Q.s. al-Furqān (25):54), satu-satunya cara berketurunan yang dibenarkan syarak hanya dengan adanya pasangan laki-laki dan perempuan (Q.s. al-Rūm (30):21, al-Furqān (2)5:54).
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.    Rekayasa genetika pada hakikatnya adalah terjadinya proses perubahan sifat pada makhluk hidup secara disengaja. Rekayasa genetika dilakukan dengan dua jenis tujuan yaitu, membudidayakan gen yang mengandung sifat-sifat yang menguntungkan serta membuang gen yang membawa sifat yang merugikan.
2.    Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika saat ini sudah mencapai tingkat rekayasa molekulera, antara lain menghasilkan: Hibridisasi dan Bibit Unggul, Inseminasi Buatan/ Persilangan tradisional, Sistem Kekebalan Tubuh, Penemuan Vaksin Hewan, Penemuna bayi tabung, bank sperma dan cloning, dan Penemuan Vaksin dan Obat-obatan
3.    Kloning juga didefinisikan sebagai teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya.
4.    Teknologi rekayasa genetika dibutuhkan untuk berkembang selama dalam koridor tanggungjawab moral dan sosial para ilmuwan yang mengembangkannya, diperlukan ilmuwan yang bijak dalam upayanya mengembangkan keilmuan namun dengan tetap mengindahkan keseimbangan ekologis untuk melindungi biodiversitas ekosistem, namun juga tetap memberikan tempat bagi para ilmuwan untuk terus berkiprah meningkatkan kehidupan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abercombie, M. dkk. (1997). Kamus Lengkap Biologi Jakarta: Erlangga.

Bucaille, Maurice (1997). Asal Usul manusia menurut Bibel, Al-Qur’an dan Sains Bandung: Mizan. http://www.pikiranrakyatonline.com

Fathurin, 2008. Bayi Tabung & Inseminasi Buatan. Posted on


Helianti, (2001). Perang terhadap Produk rekayasa Genetika, haruskah? Kompas Iptek [Online], tersedia: http://www.kompasonline.com.

Kimball, John.W (1994).Biologi Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga.

Luasunaung, Alfret. dkk (2003) Domestikasi Tumbuhan dan Hewan. Institut Pertanian Bogor [online] Tersedia: http://www.ipb.net.id

Semiawan, Conny. (2004). Dimensi Kreatif dalam Filsafat ilmu. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Suriasumantri, Jujun.S. (2005). Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Tafsir, Ahmad.(2006). Filsafat Ilmu, Mengurai Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Ilmu Pengetahuan. Bandung:Remaja Rosdakarya.

Zuhroni. 2009. Rekayasa Genetika Cloning Reproduksi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam. Tuesday, 12 May 2009.